Apa Fungsi Melakukan Pengaturan Terhadap Batas Wilayah NKRI, Materi PPKn

By Grace Eirin, Rabu, 22 Mei 2024 | 13:00 WIB
Wilayah Indonesia dan batas-batasnya sudah ditentukan dalam UUD 1945 dan UU RI. (Pixabay)

Ini berarti undang-undang telah mengatur mengenal wilayah setiap daerah di Indonesia, meliputi luas, batas wilayah, hingga pemerintahannya. 

Bersumber dari laman resmi setkab.go.id, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah negara, yakni sebagai berikut. 

- UU No. 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka. 

- UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. 

- UU No. 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian Antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia dan Papua New Guinea. 

- UU No. 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai garis Batas laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura. 

- UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. 

- UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut). 

- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. 

- UU No. 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen. 

- Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1969. 

Baca Juga: Apa Saja Penyebab Terjadinya Masalah Sengketa Nasional? Materi PPKN