Ini berarti undang-undang telah mengatur mengenal wilayah setiap daerah di Indonesia, meliputi luas, batas wilayah, hingga pemerintahannya.
Bersumber dari laman resmi setkab.go.id, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah negara, yakni sebagai berikut.
- UU No. 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka.
- UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- UU No. 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian Antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia dan Papua New Guinea.
- UU No. 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai garis Batas laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura.
- UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
- UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut).
- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
- UU No. 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen.
- Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1969.
Baca Juga: Apa Saja Penyebab Terjadinya Masalah Sengketa Nasional? Materi PPKN