Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 10 SMA, kita akan belajar tentang sengketa batas wilayah antarnegara.
Seperti kita tahu, setiap negara pasti berbatasan wilayah dengan negara lainnya, baik darat maupun laut.
Misalnya, di wilayah darat, Indonesia berbatasan dengan negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Di wilayah laut, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, India, Timor Leste, dan Australia.
Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara lain membuat sengketa batas wilayah sering terjadi.
Sengketa batas wilayah merupakan perselisihan atas pemilikan atau kendali atas daerah antarnegara.
Jenis sengketa batas wilayah ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dan batas wilayah yang tak jelas.
Untuk menyelesaikan sengketa, cara damai dengan prinsip 'Uti Possidetis Juris' sering dilakukan. Apa itu?
Pengertian Uti Possidetis Juris
Di hal. 196, ada soal: jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia!
Apakah teman-teman sudah menemukan jawabannya? Berikut ini Bobo akan berikan alternatifnya. Simak, yuk!
Jawaban:
Baca Juga: Bentuk Dukungan terhadap Penyelesaian Sengketa Batas WIlayah, Materi PPKn