Pengertian 'Uti Possidetis Juris' dalam Hukum Internasional, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 28 Mei 2024 | 13:00 WIB
Pengertian Uti Possidetis Juris. (Pexels/Nothing Ahead)

Sebagai negara yang berbatasan langsung, Malaysia kerap terlibat sengketa batas wilayah dengan Indonesia.

Untuk masalah sengketa batas wilayah, kedua negara sering menyelesaikan persoalan dengan cara damai.

Dalam menyelesaikan sengketa, Indonesia dan Malaysia kerap menggunakan prinsip 'Uti Possidetis Juris'.

Artinya adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.

Prinsip ini berfungsi untuk menjaga batas-batas negara jajahan yang muncul sebagai negara, teman-teman.

Ini bisa dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.

Hal ini biasa terjadi, telah diakui secara internasional, dan diterapkan oleh banyak negara bekas jajahan, lo.

Akhirnya, prinsip ini juga diterapkan Indonesia dan Malaysia yang sama-sama merupakan negara jajahan.

Prinsip 'Uti Possidetis Juris' ini digunakan untuk menyelesaikan kontroversi Pulau Sipadan dan Ligitan.

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan

Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di timur laut Pulau Kalimantan, sekitar 150 kilometer dari Pulau Tarakan.

Sengketa ini bermula dari ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh negara Belanda dan negara Inggris.

Baca Juga: Wilayah yang Menjadi Sengketa Perbatasan Negara ASEAN, Materi PPKN