4. MoU Indonesia-Belanda (1973)
Dokumen MoU ini mengacu pada hasil konvensi tahun 1891, 1915, dan 1928.
Di dalamnya berisi kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, di antaranya:
- organisasi The Joint Technical Committee,
- penentuan area prioritas,
- prosedur survei,
- tahapan pelaksanaan,
- pembiayaan,
- dukungan satuan pengamanan,
- logistik dan komunikasi,
- keimigrasian, dan
- ketentuan bea dan cukai.
Baca Juga: Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn