Bobo.id - Bagaimana mengimplementasikan cinta NKRI dalam konteks sengketa batas
wilayah?
Pertanyaan tersebut tercantum di dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X.
Setiap warga negara Indonesia wajib menunjukkan rasa cinta NKRI melalui upaya bela negara.
Kewajiban warga negara ini sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2), yang berbunyi sebagai berikut.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kita juga bisa menerapkan rasa cinta terhadap tanah air dalam konteks sengketa batas wilayah.
Pada artikel ini, kita akan belajar menyebutkan cara mengimplementasikan cinta NKRI dalam konteks sengketa batas wilayah.
Yuk, simak penjelasannya dari artikel berikut!
Bersumber dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, implementasi adalah pelaksanaan; penerapan.
Jadi, implementasi cinta NKRI adalah penerapan rasa cinta terhadap tanah air yang kita tinggali, Negara Indonesia.
Baca Juga: Peran Mahkamah Internasional dalam Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR