Aturan Jarak Rumah dengan Sekolah Tujuan untuk PPDB Jalur Zonasi

By Grace Eirin, Jumat, 14 Juni 2024 | 15:00 WIB
Memahami jarak zonasi untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). (Kobe -/pexels)

Bobo.id - Teman-teman, adakah di antara kamu yang mempersiapkan diri untuk PPDB 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah DKI Jakarta sudah dibuka sejak 10 Juni 2024 lalu. 

PPDB yang dimulai tanggal 10 Juni 2024 berlaku untuk jenjang SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). 

Ada beberapa jalur PPDB yang diberlakukan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Bagi teman-teman yang ingin mendaftarkan diri PPDB tahun 2024 jalur zonasi, harus memperhatikan aturan jarak dari rumah ke sekolah. 

Bagaimana cara mengukur jarak sah untuk mendaftarkan PPDB Jalur Zonasi?

Yuk, simak dari artikel ini!

Seleksi Jalur Zonasi

Bersumber dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2024, berikut ini aturan mengenai seleksi jalur zonasi. 

1. Zona Prioritas Utama

Zona prioritas utama diberlakukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal atau berdomisili: 

Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Ini Mekanisme Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2024