- Pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
- Pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona Prioritas Kedua
Zona prioritas kedua diberlakukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal atau berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas Ketiga
Zona prioritas ketiga diberlakukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal atau berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Lalu, bagaimana jika jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melebihi daya tampung? Akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan:
- Usia dari yang tertua
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Jakarta 2024
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Lengkap PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA/K