Aturan Jarak Rumah dengan Sekolah Tujuan untuk PPDB Jalur Zonasi

By Grace Eirin, Jumat, 14 Juni 2024 | 15:00 WIB
Memahami jarak zonasi untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). (Kobe -/pexels)

Bobo.id - Teman-teman, adakah di antara kamu yang mempersiapkan diri untuk PPDB 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah DKI Jakarta sudah dibuka sejak 10 Juni 2024 lalu. 

PPDB yang dimulai tanggal 10 Juni 2024 berlaku untuk jenjang SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). 

Ada beberapa jalur PPDB yang diberlakukan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Bagi teman-teman yang ingin mendaftarkan diri PPDB tahun 2024 jalur zonasi, harus memperhatikan aturan jarak dari rumah ke sekolah. 

Bagaimana cara mengukur jarak sah untuk mendaftarkan PPDB Jalur Zonasi?

Yuk, simak dari artikel ini!

Seleksi Jalur Zonasi

Bersumber dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2024, berikut ini aturan mengenai seleksi jalur zonasi. 

1. Zona Prioritas Utama

Zona prioritas utama diberlakukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal atau berdomisili: 

Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Ini Mekanisme Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2024

- Pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah. 

- Pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah. 

2. Zona Prioritas Kedua

Zona prioritas kedua diberlakukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal atau berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. 

3. Zona Prioritas Ketiga

Zona prioritas ketiga diberlakukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal atau berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. 

Lalu, bagaimana jika jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melebihi daya tampung? Akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan: 

- Usia dari yang tertua

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu pendaftaran

Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Jakarta 2024

Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Lengkap PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA/K

Masing-masing jenjang sekolah di DKI Jakarta melaksanakan PPDB Jalur Zonasi dengan waktu yang berbeda. Berikut ini rincian jadwalnya. 

1. Sekolah Dasar (SD)

Pendafataran dan pemilihan sekolah dilakukan pada 10-11 Juni 2024 (08.00-23.59) dan 12 Juni 2024 (00.00-14.00). 

Kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi dalam waktu yang sama, hingga diumumkan hasil seleksi PPDB pada 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB. 

2. SMP dan SMA

Pendafataran dan pemilihan sekolah dilakukan pada 24-25 Juni 2024 (08.00-23.59) dan 26 Juni 2024 (00.00-14.00). 

Kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi dalam waktu yang sama, hingga diumumkan hasil seleksi PPDB pada 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB dan 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB. 

Jenjang SMK tidak menerapkan jalur zonasi. 

----

Kuis!

Kapan PPDB di Jakarta dibuka?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.