Bobo.id - Sebuah hukum tentu akan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Pada materi PPKn kelas 10 SMA, kita akan belajar tentang subjek hukum internasional atau pihak yang harus mematuhi keberadaan hukum ini.
Hukum internasional merupakan jenis hukum yang berbeda dari hukum domestik di suatu negara.
Jenis hukum ini merupakan hukum independen yang ada di luar tatanan hukum sebuah negara.
Pada hukum ini bahkan tidak memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif seperti hukum domestik.
Penerapan hukum ini pun juga tidak melibatkan kepolisian internasional, sistem penegakan komprehensif, hingga otoritas eksekutif tinggi.
Jadi, hukum ini justru menjadi bagian dari struktur umum dalam hubungan internasional.
Dengan menggunakan hukum ini, banyak negara melakukan pengambilan keputusan atas peristiwa internasional yang terjadi.
Nah, sebagai sebuah hukum tentu akan ada subjek yang menjalankannya, mari kenali beberapa subjek hukum internasional berikut ini.
Subjek Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional bisa memiliki hak dan kewajiban hingga kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau tindakan menurut hukum internasional yang berlaku.
Nah, subjek yang bisa dikenai oleh hukum internasional ini terdiri dari beberapa, berikut penjelasannya.
Baca Juga: 15 Contoh Hak Warga Negara yang Harus Didapatkan, Materi PPKn