Golongan pemberontak ini akan menjadi subjek hukum bila sudah terorganisir, menaati perang yang ada, memiliki wilayah kekuasaan, mampu menjalin hubungan dengan negara lain, menentukan nasib sendiri, menguasai sumber daya alam di tempatnya berkuasa.
Bahkan pemberontak ini juga sudah memiliki sistem sendiri dalam ekonomi, politik, hingga sosial.
6. Individu
Subjek hukum internasional yang terakhir adalah individu berdasarkan Perjanjian Versailles.
Pada perjanjian itu dijelaskan kalau seseorang individu bisa mengajukan perkara pada tingkat internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Dengan begitu seorang individu bisa menjadi subjek hukum yang juga bisa menjadi pihak pada sebuah peradilan internasional.
Nah, itu beberapa subjek hukum internasional yang bisa berkaitan dan harus mematuhi hukum yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Contoh Perbuatan Warga Negara yang Tidak Patuh Undang-Undang, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa organisasi yang ikut mematuhi hukum internasional? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.