Mengenal 6 Subjek Hukum Internasional dan Penjelasannya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
Contoh perilaku yang menunjukkan pelanggaran norma hukum di lingkungan masyarakat. (Freepik)

1. Negara

Subjek pertama dari hukum internasional adalah negara yang tentunya berdaulat dan memiliki sistem pemerintahan sendiri.

2. Organisasi Internasional

Subjek hukum internasional lainnya adalah organisasi internasional yang akan memiliki tugas untuk ikut serta menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.

Tentunya organisasi yang menjadi subjek hukum internasional ini haruslah memiliki anggota global dan tujuan yang bersifat umum.

Selain itu, organisasi yang dimaksudkan juga harus memiliki tujuan spesifik serta organisasi regional yang memiliki tujuan secara global.

Contoh organisasi yang menjadi subjek hukum internasional adalah ASEAN, PBB, IMF, hingga NAFTA.

3. Palang Merah Internasional

PMI atau Palang Merah Internasional merupakan subjek hukum internasional yang diakui pada ruang lingkup terbatas.

PMI memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang diperkuat dengan perjanjian dan konservasi Palang Merah.

Organisasi ini memiliki misi hanya untuk masalah kemanusiaan sehingga bersifat independen dan tidak boleh diganggu oleh negara lain.

4. Takhta Suci Vatikan

Takhta Suci Vatikan juga diakui sebagai subjek hukum internasional pada 1929 setelah ditandatangani Pakta Lateran.

Pakta Lateran merupakan perjanjian yang terjadi antara kerajaan Italia dengan Tanah Suci Vatikan.

5. Pemberontak

Pemberontak juga menjadi subjek hukum internasional terkait pada hukum perang.

Baca Juga: Mengapa Energi disebut 'Kekal' Menurut Hukum Kekekalan Energi? Materi Kelas 6 SD