Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah 'BUMD', Materi IPS

By Amirul Nisa, Jumat, 26 Juli 2024 | 20:00 WIB
Mengenal BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. (freepik)

Bobo.id - Dalam usaha mengembangkan perekonomian, pemerintah membuat badan usaha yang salah satunya adalah BUMD.

Pada materi IPS kelas 8 SMP kali ini, kita akan belajar tentang BUMD dari penjelasan hingga kelebihan dan kekurangannya.

BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, dari kepanjangannya, kita bisa tahu kalau BUMD adalah badan usaha yang dikelola oleh tingkat daerah.

Lebih jelasnya, BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan, serta pembinaan pemerintah daerah atau Pemda.

Dengan begitu, pemilik dari sebagian besar atau bahkan seluruh modal dari BUMD adalah negara khususnya kekayaan daerah.

Pembentukan BUMD tentu memiliki dasar hukum yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah.

Peraturan itu pun dikuatkan dengan aturan lain yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).

Tentunya ada tujuan khusus dari pembentukan BUMD yang dijelaskan pada Pasal 7 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2001.

Beberapa tujuan dari BUMD berdasarkan peraturan tersebut adalah berikut ini.

- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah

- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara, Materi Kelas 5 SD