Jangan Sampai Salah, Ini Ukuran Bendera Merah Putih sesuai Tempat Memasangnya

By Amirul Nisa, Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ukuran bendera merah putih harus sesuai aturan. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Bobo.id - Sudah masuk bulan Agustus, sudahkah teman-teman menyiapkan bendera untuk dikibarkan di rumah?

Atau justru teman-teman ingin menghias rumah dengan dekorasi merah dan putih.

Bulan Agustus adalah bulan yang meriah bagi bangsa Indonesia, karena jadi hari perayaan kemerdekaan.

Untuk merayakan hari kemerdekaan, bendera adalah salah satu benda penting yang akan dikibarkan di berbagai tempat.

Bendera adalah identitas bangsa yang memiliki makna penting sebagai bangsa yang merdeka.

Bangsa Indonesia memiliki bendera merah putih atau Sang Saka Merah Putih sebagai simbol kemerdekaan.

Karena itu, pada bulan Agustus bendera ini akan berkibar di berbagai tempat dari rumah setiap warga hingga gedung-gedung.

Bahkan pengibaran bendera di bulan Agustus sudah diatur dalam Undang-Undang, lo.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ada aturan khusus dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih.

Salah satunya adalah pengibaran bendera merah putih harus dilakukan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus.

Pengibaran ini dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki hak atas penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: 5 Ide Hiasan 17 Agustus yang Mudah Dibuat di Rumah, Tertarik Mencoba?