Jangan Sampai Salah, Ini Ukuran Bendera Merah Putih sesuai Tempat Memasangnya

By Amirul Nisa, Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ukuran bendera merah putih harus sesuai aturan. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Baca Juga: 5 Tips Mencuci Bendera Merah Putih Agar Warnanya Tidak Mudah Pudar

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara adalah 30 cm x 45 cm.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum adalah 20 cm x 30 cm.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal adalah 100 cm x 150 cm.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api adalah 100 cm x 150 cm.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara adalah 30 cm x 45 cm.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja adalah 10 cm x 45 cm.

Sedangkan untuk keperluan selain penjelasan tersebut, kita bisa menyesuaikan dengan keperluan masing-masing.

Umumnya bendera yang digunakan untuk dipasang di depan rumah selama bulan Agustus adalah bendera dengan ukuran 80 cm x 120 cm.

Selain itu perlu dipahami juga beberapa aturan lain tentang pemasangan bendera merah putih yaitu sebagai berikut.

- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit dan terbenam.

- Hanya dalam keadaan tertentu bendera merah putih boleh dikibarkan pada malam hari.