Jangan Sampai Salah, Ini Ukuran Bendera Merah Putih sesuai Tempat Memasangnya

By Amirul Nisa, Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ukuran bendera merah putih harus sesuai aturan. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Selain itu, kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga wajib mengibarkan bendera merah putih.

Untuk menunjang aturan tersebut pemerintah akan memberikan bantuan dengan memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain aturan itu, ada juga aturan dalam pemilihan ukuran bendera yang harus digunakan, lo.

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih

Pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4 dijelaskan kalau bendera merah putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang.

Lalu, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang keduanya berukuran sama.

Bahan yang digunakan untuk membuat bendera merah putih pun harus dari bahan yang tidak mudah luntur, ya.

Agar teman-teman tidak salah memilih bendera, ini ukuran bendera yang lebih lengkap.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan adalah 200 cm x 300 cm.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum adalah 120 cm x 180 cm.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan adalah 100 cm x 150 cm.

- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden adalah 36 cm x 45 cm.