Pada sila keempat, masyarakat Indonesia harus mengutamakan musyawarah dengan asas kekeluargaan untuk menjalankan demokrasi.
Pada sila kelima, masyarakat Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Mencapai Tujuan Negara
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa juga berfungsi mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tujuan negara yang dimaksud antara lain:
1. Memajukan kesejahteraan umum.
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hal ini juga berkaitan dengan pidato Mohammad Yamin pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.
Berikut bunyi pidato Mohammad Yamin tersebut.
"...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur".
"...kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya".
Baca Juga: Mengenal Latar Belakang hingga Isi dari Dekret Presiden 5 Juli 1959, Materi PPKn