Bobo.id - Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang tentunya bisa diterapkan dalam banyak bidang.
Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan berkenalan dengan Pancasila lebih jauh.
Dalam Pancasila, ada lima sila yang menjadi landasan dalam bernegara sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.
Bahkan Pancasila menjadi tuntunan hidup bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui Pancasila, kehidupan sosial, beragama, hukum, hingga politik diatur, lo.
Kali ini, kita akan belajar lebih banyak tentang penerapan Pancasila dalam bidang politik dan hukum.
Mari simak bersama Bobo penjelasan berikut agar, teman-teman bisa lebih mengenal dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
Penerapan Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
1. Mengembangkan Lembaga Negara
Penerapan pertama berbagai nilai Pancasila adalah pada lembaga-lembaga negara yang tentunya disesuaikan dengan zaman.
Contohnya adalah pembentukan beberapa lembaga negara dan posisinya.
Seperti adanya lembaga negara berupa MPR, DPR, MA, MK, dan lain sebagainya.
Semua lembaga negara itu akan bekerja sesuai dengan nilai dalam Pancasila dengan kedudukan yang sama.
Baca Juga: Apa Tantangan Penerapan Pancasila di Kehidupan Masyarakat? Materi PPKn