Tidak Boleh Dipelihara, Ini 5 Primata Nusantara yang Dilindungi

By Amirul Nisa, Rabu, 18 September 2024 | 19:30 WIB
Bekantan salah satu jenis primata Nusantara yang dilindungi. (PublicDomainPictures/pixabay)

Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan peraturan ketat untuk melindungi kukang dari perburuan dan perdagangan, serta melakukan program rehabilitasi untuk kukang yang diselamatkan dari perdagangan ilegal.

2. Monyet Ekor Panjang

Monyet ekor panjang, atau dalam bahasa lokalnya disebut lutung, adalah primata yang tersebar luas di berbagai pulau di Indonesia seperti Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

Spesies dengan nama latin Presbytis spp. ini memiliki ciri khas ekor panjang dan bulu yang berwarna-warni.

Meskipun sering dianggap sebagai hama di beberapa daerah, lutung punya peran penting dalam penyebaran benih pohon dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan, lo.

Selain perburuan karena dianggap hama, hewan ini juga terus berkurang dengan hilangnya habitat aslinya. Itulah yang membuat hewan ini jadi salah satu yang dilindungi pemerintah.

3. Monyet Bekantan

Monyet bekantan atau proboscis monkey adalah primata endemik Borneo yang dikenal dengan moncong panjang dan hidung besar pada jantan dewasanya.

Spesies bernama latin Nasalis larvatus ini terancam oleh hilangnya habitat hutan bakau yang mereka huni untuk mencari makanan dan tempat tinggal.

Bekantan dilindungi secara hukum di Indonesia dan upaya konservasi seperti penjagaan habitat dan pengenalan pada masyarakat terus dilakukan untuk memastikan kelangsungan hidup primata ini.

4. Monyet Ekor Babi

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Landak Jawa, Hewan Nokturnal Langka yang Dilindungi