Bobo.id - Pada materi PPKn Kurikulum Merdeka kelas 12 SMA, kita akan belajar tentang penegakan hak dan kewajiban.
Seperti kita tahu, hak dan kewajiban warga negara Indonesia dilindungi dan diatur oleh hukum, seperti dalam UUD 1945.
Meski begitu, masih banyak warga negara yang melanggar hak asasi orang lain dan mengingkari kewajibannya, lo.
Padahal, pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi kunci kehidupan masyarakat yang rukun dan tenteram.
Oleh karena itu, penegakkan hak dan kewajiban perlu dilakukan. Ini bisa dilakukan masyarakat dan pemerintah.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk lembaga pemerintahan yang terkait.
Lembaga yang Menegakkan Hak dan Kewajiban
Perlu diketahui, Indonesia punya banyak lembaga yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban, teman-teman.
Ada beberapa contoh lembaga negara yang berperan dalam penegakan hukum hak dan kewajiban, antara lain:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Ombudsman RI
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Berikut ini penjelasannya:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi
Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Baca Juga: 33 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ini artinya, korupsi sangat berkaitan erat dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.