3. Berhak menentukan sekolah.
4. Berhak menentukan pendidikan dan pengajaran yang sesuai minat.
5. Berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.
6. Berhak atas dukungan orang tua untuk menempuh pendidikan.
7. Berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
8. Berhak memperoleh kemudahan dalam menempuh pendidikan.
9. Berhak memilih sekolah negeri atau swasta.
10. Berhak atas pemerataan pendidikan.
Perwujudan Kewajiban Warga Negara di Bidang Pendidikan
Berikut ini contoh perwujudan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan menurut UUD 1945.
1. Wajib mengikuti pendidikan dasar.
2. Wajib memanfaatkan masa anak-anak untuk menerima pendidikan.
Baca Juga: Berbagai Hak Warga Negara Berdasarkan dalam UUD 1945, Materi PPKn