Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Contoh hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. (Freepik)

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Kewajiban Warga Negara

1. Kewajiban Menaati Hukum

Kewajiban warga negara untuk menaati hukum yang berlaku diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bunyinya:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum danpemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Kewajiban Bela Negara

Kewajiban warga negara untuk ikut dalam upaya bela negara diatur dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bunyinya:

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia

Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia diatur dalam pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang bunyinya yakni:

"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."

4. Kewajiban Mengikuti Pendidikan Dasar

Kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar ini tercantum dalam pasal 31 ayat (2) UUD 1945, bunyinya:

"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

5. Kewajiban Menjaga Budaya Nasional

Kewajiban warga negara untuk menjaga budaya nasional ini diatur dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Bunyinya:

"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."

Baca Juga: 5 Lembaga Negara yang Berperan dalam Penegakan Hak dan Kewajiban, Materi PPKn