Nah, pada alinea pertama itu, teman-teman akan menemukan pernyataan mengenai hak kemerdekaan bagi setiap bangsa.
Selain itu dijelaskan juga untuk menunjukan perlawanan pada penjajahan yang terjadi.
Sehingga makna dari alinea pertama bisa dijelaskan menjadi dua bagian, yaitu secara subjektif dan objektif.
Makna secara subjektif adalah aspirasi bangsa Indonesia untuk bisa bebas dan lepas dari penjajahan.
Sedangkan secara objektif bisa diarikan sebagai sebuah pernyataan penjajahan di atas muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Alinea Kedua
Berikut isi dari alinea kedua pada pembukaan UUD 1945.
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa Mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Dalam alinea kedua disebutkan beberapa cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Cita-cita itu adalah harapan untuk rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta bisa mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
Pada alinea kedua ini menujukan kalau Indonesia punya sejarah yang panjang.
Sejarah termasuk dengan perjuangan untuk mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan yang pernah dialami.
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Kehidupan Beragama Masyarakat