Bobo.id – Tanggal 28 Februari kemarin merupakan batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar.
Teman-teman sudah melakukan resigtrasi ulang, belum?
Katanya kalau belum registrasi ulang, kartu SIM kita akan diblokir, lo. Benar atau tidak, ya?
Ternyata benar, teman-teman, tapi kartu SIM kita tidak langsung diblokir.
Pemblokirannya akan dilakukan secara bertahap, jadi kita masih diberi tenggat waktu untuk regsitrasi ulang.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya KTP?
Mulai 1 Maret
Kalau belum melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari kemarin, maka mulai 1 Maret ini, kartu SIM sudah mulai diblokir.
Kita sudah tidak bisa lagi melakukan panggilan keluar atau menelepon orang lain.
Kita juga sudah tidak bisa lagi mengirim SMS ke orang lain.
Namun, kita masih bisa menerima telepon dari orang yang menelepon kita dan masih bisa menerima SMS.
Jangan khawatir, teman-teman, layanan internet juga masih bisa digunakan.