Benarkah Kartu SIM Akan Diblokir Kalau Belum Registrasi Ulang?

By Cirana Merisa, Kamis, 1 Maret 2018 | 07:01 WIB
Registrasi ulang masih bisa dilakukan sampai masa berlaku kartu SIM habis. (Cirana Merisa)

O iya, walaupun kita tidak bisa mengirim pesan ke orang lain, tapi kita masih bisa mengirim pesan ke 4444 untuk registrasi ulang.

BACA JUGA: 5 Kebiasan yang Dapat Merusak Smartphone

Mulai 15 April

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih memberikan tenggat waktu untuk registrasi ulang.

Kalau sampai tanggal 14 April para pelanggan masih belum melakukan registrasi ulang juga, maka tanggal 15 April akan diberlakukan pemblokiran selanjutnya.

Setelah kita tidak bisa menelepon dan mengirim SMS, kali ini kita juga sudah tidak bisa menerima telepon dan SMS.

Jadi, kita hanya bisa mengandalkan internet saja karena layanan internet belum diblokir.

BACA JUGA: 5 Negara Pembuat Smartphone Terbaik

Mulai 1 Mei

Nah, kalau sampai tanggal 30 April, masih belum registrasi ulang juga, wah bisa gawat.

Kartu SIM kita akan diblokir sepenuhnya, lo.

Layanan internet sudah tidak akan bisa digunakan lagi.