Benarkah Kartu SIM Akan Diblokir Kalau Belum Registrasi Ulang?
Registrasi ulang masih bisa dilakukan sampai masa berlaku kartu SIM habis.
BACA JUGA: 5 Kebiasan yang Dapat Merusak Smartphone
Mulai 15 April
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih memberikan tenggat waktu untuk registrasi ulang.
Kalau sampai tanggal 14 April para pelanggan masih belum melakukan registrasi ulang juga, maka tanggal 15 April akan diberlakukan pemblokiran selanjutnya.
Setelah kita tidak bisa menelepon dan mengirim SMS, kali ini kita juga sudah tidak bisa menerima telepon dan SMS.
Jadi, kita hanya bisa mengandalkan internet saja karena layanan internet belum diblokir.
BACA JUGA: 5 Negara Pembuat Smartphone Terbaik
Mulai 1 Mei
Nah, kalau sampai tanggal 30 April, masih belum registrasi ulang juga, wah bisa gawat.
Kartu SIM kita akan diblokir sepenuhnya, lo.
Layanan internet sudah tidak akan bisa digunakan lagi.
SIM yang tidak bisa melakukan ataupun menerima telepon dan SMS juga tidak ada layanan internet tidak akan bisa dipakai lagi.
Namun, registrasi ulang masih bisa dilakukan sampai masa berlaku kartu SIM habis.