Tidak Boleh Asal, Ternyata Begini Aturan Memasang Bendera Merah Putih

By Cirana Merisa, Jumat, 17 Agustus 2018 | 12:35 WIB
Pengibaran Bendera Merah Putih (Creative Commons - PPI Tangsel)

Bobo.id – Apakah teman-teman sudah memasang Bendera Merah Putih di rumah?

Setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus.

Hal ini dilakukan bukan hanya sekadar memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia saja, teman-teman.

Namun, ini juga dilakukan untuk memberikan rasa hormat kepada pahlawan-pahlawan yang gugur untuk mempertahankan Indonesia dari para penjajah.

Ternyata pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih itu tidak boleh asal, lo, ada aturan yang harus kita lakukan.

Aturan itu tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA: Punya Beberapa Sebutan, Inilah Fakta Seru Seputar Bendera Merah Putih