Tidak Boleh Asal, Ternyata Begini Aturan Memasang Bendera Merah Putih

By Cirana Merisa, Jumat, 17 Agustus 2018 | 12:35 WIB
Pengibaran Bendera Merah Putih (Creative Commons - PPI Tangsel)

Bobo.id – Apakah teman-teman sudah memasang Bendera Merah Putih di rumah?

Setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus.

Hal ini dilakukan bukan hanya sekadar memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia saja, teman-teman.

Namun, ini juga dilakukan untuk memberikan rasa hormat kepada pahlawan-pahlawan yang gugur untuk mempertahankan Indonesia dari para penjajah.

Ternyata pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih itu tidak boleh asal, lo, ada aturan yang harus kita lakukan.

Aturan itu tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA: Punya Beberapa Sebutan, Inilah Fakta Seru Seputar Bendera Merah Putih

Wajib Dikibarkan

Menurut Undang-Undang, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap 17 Agustus.

Bendera dikibarkan di rumah, sekolah, gedung perkantoran, bahkan di transportasi pribadi dan umum.

Untuk warga yang kurang mampu, pemerintah daerah wajib memberikan Bendera Merah Putih untuk dikibarkan di rumah masing-masing.

Dengan begitu, semua warga negara Indonesia ikut ambil bagian dalam penghormatan terhadap Bendera Negara.

Meski disebut bendera dipasang pada 17 Agustus, ada waktu khusus di mana Pemerintah boleh menganjurkan waktu lain pengibaran bendera, yaitu waktu rakyat sedang sangat bergembira atau berduka.

Contoh anjuran pengibaran bendera saat rakyat berduka adalah pengibaran bendera setengah tiang saat ada tokoh penting Republik Indonesia yang meninggal dunia.

Bukan hanya diatur kewajiban mengibarkan bendera, pemasangan bendera juga ada aturannya, teman-teman.

Simak aturan pemasangan benderanya supaya tidak keliru, yuk!

BACA JUGA: Tak Hanya di Indonesia, Apa Tujuan Pengibaran Bendera Setengah Tiang?

Pemasangan Bendera

Kita tidak boleh memasang Bendera Merah Putih saat malam hari, ya, walaupun itu dipasang di rumah sendiri.

Di dalam Undang-Undang juga diatur tentang pengibaran dan pemasangan Bendera Negara.

Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan dalam jangka waktu saat Matahari sudah terbit sampai Matahari terbenam.

Maka itu, upacara pengibaran bendera biasanya dilakukan pada pagi hari setelah Matahari terbit.

Sedangkan upacara penurunan bendera dilakukan pada sore hari sebelum Matahari terbenam.

Namun, jika pemasangan bendera dijadikan sebagai kebiasan seperti misalnya didirikan sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung selama siang dan malam.

Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan perlahan-lahan secara khidmat, dan tidak boleh menyentuh tanah, teman-teman.

 

BACA JUGA: Perjalanan Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Kehormatan Bangsa Indonesia

Ukuran Bendera

Rasio ukuran Bendera Merah Putih adalah 2: 3.

Bendera di halaman Istana Negara harus berukuran 200 x 300 sentimeter.

Bendera di lapangan untuk upacara harus berukuran 120 x 180 sentimeter.

Ukuran bendera di dalam ruangan harus 100 x 150 sentimeter.

Ukuran bendera di transportasi pribadi dan umum harus 20 x 30 sentimeter.

Sedangkan untuk bendera yang berada di atas meja harus berukuran 10 x 15 sentimeter.

Nah, itulah beberapa peraturan tentang pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih.

Jangan asal-asalan, ya, teman-teman, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

BACA JUGA: Selain Indonesia, Bendera 7 Negara Ini Juga Berwarna Merah dan Putih

Lihat video ini juga, yuk!