Tidak Boleh Asal, Ternyata Begini Aturan Memasang Bendera Merah Putih

By Cirana Merisa, Jumat, 17 Agustus 2018 | 12:35 WIB
Pengibaran Bendera Merah Putih (Creative Commons - PPI Tangsel)

Ukuran Bendera

Rasio ukuran Bendera Merah Putih adalah 2: 3.

Bendera di halaman Istana Negara harus berukuran 200 x 300 sentimeter.

Bendera di lapangan untuk upacara harus berukuran 120 x 180 sentimeter.

Ukuran bendera di dalam ruangan harus 100 x 150 sentimeter.

Ukuran bendera di transportasi pribadi dan umum harus 20 x 30 sentimeter.

Sedangkan untuk bendera yang berada di atas meja harus berukuran 10 x 15 sentimeter.

Nah, itulah beberapa peraturan tentang pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih.

Jangan asal-asalan, ya, teman-teman, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

BACA JUGA: Selain Indonesia, Bendera 7 Negara Ini Juga Berwarna Merah dan Putih

Lihat video ini juga, yuk!