Ternyata, Pancasila Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

By willa widiana, Rabu, 31 Oktober 2018 | 16:32 WIB
Monumen Pancasila Sakti (Iwan Setiyawan / KOMPAS)

Sidang PPKI

Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu sebagai bentuk diskusi sila pertama pada piagam Jakarta.

Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk menghapus "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", pada sila perama.

Rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:

1 Ketuhanan yang Maha Esa

2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3 Persatuan Indonesia

4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Lihat video ini juga, yuk!