Ternyata, Pancasila Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

By willa widiana, Rabu, 31 Oktober 2018 | 16:32 WIB
Monumen Pancasila Sakti (Iwan Setiyawan / KOMPAS)

Bobo.id – Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. O iya, teman-teman, Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, lo!

Apakah pancasila di zaman Kerajaan Majapahit sama dengan sekarang?

Yuk, cari tahu pancasila yang sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit ini.

Sebuah Kerajaan di Jawa Timur

Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan yang ada di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. Kerajaan Majapahit berdiri pada abad ke-12, kira-kira tahun 1293.

Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan terbesar di Indonesia. Wilayah kekuasaan negara ini meliputi Jawa, Sumatra, Semenanjung Malaya, Kalimantan, hingga Indonesia Timur.

Baca Juga : Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Sumber Nilai? Ayo, Kita Cari Tahu!

Negarakertagama dan Sutasoma

Ada dua buku yang terkenal di zaman Kerajaan Majapahit, kedua buku itu adalah Negarakertagama dan Sutasoma.

Buku Negarakertagama dibuat oleh Mpu Prapanca, sedangkan buku Sutasoma ditulis oleh Mpu Tantular. Mereka berdua hidup di masa Kerajaan Majapahit.

Baca Juga : Di Hari Kesaktian Pancasila, Kita Tengok Museum Pancasila Sakti, yuk!

 

Baca Juga : Yuk, Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari! Begini Caranya

Pancasila

Pancasila yang saat ini menjadi dasar negara Indonesia ternyata berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya lima batu karang atau lima prinsip moral.

Pancasila juga ada di dalam buku Nagarakertagama dan buku Sutasoma. Jadi, Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.

Baca Juga : Inilah Cerita Singkat Tentang Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

Memiliki Lima Nilai

Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia memiliki lima nilai. Ternyata, pancasila yang ada di buku Sutasoma juga memiliki lima nilai, lo! Kelima nilai itu adalah:

1. Tidak boleh melakukan kekerasan

2. Tidak boleh mencuri

3. Tidak boleh berjiwa dengki

4. Tidak boleh berbohong

5. Tidak boleh mabuk dan minuman keras

Wah, tak disangka, ya, ternyata Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.

Baca Juga : 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Ini Bedanya dengan Hari Lahir Pancasila

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila yang kita gunakan saat ini pernah mengalami perubahan, lo, teman-teman. Ingin tahu ceritanya?

Pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat.

Sebagai ketua BPUPKI, beliau menanyakan tentang dasar negara. Akhirnya, beberapa orang memberikan usulan tentang dasar negara, salah satunya adalah Soekarno.

Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara. Rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno berbunyi seperti ini:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan

Baca Juga : Makna dari 5 Lambang Sila Pancasila

Pembentukan Panitia Sembilan

Setelah mendapat beberapa ususlan, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali rumusan Pancasila yang dicetuskan Soekarno.

sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

Baca Juga : Kisah di Balik Burung Garuda Pancasila

Rumusan Panitia Sembilan

Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah rumusan Pancasila versi Soekarno, menjadi:

1 Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sila pertama ini kemudian diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”

2 Perikemanusiaan yang adil dan beradab

3 Persatuan Indonesia

4 Kerakyatan

5 Kesejahteraan Sosial

Rumusan hasil Panitia Sembilan itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta".

Baca Juga : Sejarah Perubahan Bunyi Sila dalam Pancasila

Sidang PPKI

Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu sebagai bentuk diskusi sila pertama pada piagam Jakarta.

Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk menghapus "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", pada sila perama.

Rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:

1 Ketuhanan yang Maha Esa

2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3 Persatuan Indonesia

4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Lihat video ini juga, yuk!