Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, film dibedakan menjadi:
1. Semua umur (SU)
Dalam kategori ini isi filmnya bisa ditonton oleh semua usia dari dewasa sampai anak-anak.
Namun, isi filmnya harus lebih ramah anak. Biasanya, film ini menceritakan tentang keluarga.
Baca Juga : Durasi Film Avengers 4 Baru Saja Diumumkan, Berapa Lama, ya?
2. 13+
Dalam kategori film ini, yang boleh menonton film adalah usia 13 tahun ke atas.
3. 17+
Dalam kategori film ini, yang boleh menonton film adalah usia 17 tahun ke atas.
Baca Juga : 6 Film Pendek Karya Anak-Anak untuk Melawan Kekerasan Terhadap Anak
4. 21+
Untuk film-film yang masuk kategori ini hanya boleh ditonton oleh orang yang berusia 21 tahun ke atas.
Jadi, teman-teman harus menonton film sesuai dengan kategori umur, ya.
Selain, itu juga harus dalam pengawasan orangtua.
Baca Juga : Film-film Keren Ini Ide Ceritanya dari Buku, lo! #AkuBacaAkuTahu
Source | : | Hello Sehat |
Penulis | : | Sepdian Anindyajati |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR