Bobo.id - Saat ini Indonesia terdiri dari 34 provinsi. Namun, tahukah teman-teman, pada awal kemerdekaan, Indonesia hanya terdiri dari delapan provinsi?
Saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki lembaga pemerintahan yang lengkap seperti saat ini.
Hasil sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 memilih dan menetapkan Soekarno sebagai Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
Pada sidang ini juga disahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis pemerintahan Republik Indonesia.
Baca Juga: Cerita di Balik Foto Upacara Proklamasi 17 Agustus 1945
Source | : | Sejarahbudaya.id |
Penulis | : | Jonathan Alfrendi |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR