Tahapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Daerah Zona Hijau
Pada bulan pertama dan kedua tahun ajaran 2020/2021 akan mulai dilakukan belajar di sekolah untuk SMA dan SMP sederajat.
Kemudian, bulan ketiga dan keempat barulah dimulai untuk SD dan MI, dan SLB.
Pada bulan kelima barulah untuk PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Namun, jika ada penambahan kasus atau tingkat zona naik dari hijau menjadi kuning, maka kegiatan belajar di sekolah wajib untuk ditutup kembali.
Perlu diingat, kegiatan belajar di sekolah pada zona hijau harus melalui persetujuan pemerintah daerah, kesiapan sekolah, dan juga persetujuan dari orang tua.
Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka seluruh peserta didik diwajibkan untuk melakukan kegiatan belajar dari rumah.
Hal yang Harus Disiapkan Sekolah
Setiap sekolah yang sudah mendapatkan izin untuk kembali melakukan aktivitas belajar tatap muka di sekolah harus memenuhi protokol kesehatan dari Kemenkes sebagai berikut:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yaitu toilet bersih, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, seperi puskesma, klinik, rumah sakit, dan lain-lain.
Baca Juga: Agar Berenergi saat Bersepeda, Konsumsi 3 Jenis Asupan Ini Sebelum Bersepeda, yuk!
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR