Bobo.id - Teman-teman sudah memasuki masa liburan sekolah, itu artinya sebentar lagi kita akan memasuki kelas atau tingkat pendidikan yang baru.
Di masa pandemi ini tentunya ada perubahan sistem pembelajaran yang harus disesuaikan dengan situasi saat ini.
Berikut adalah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 oleh Kemdikbud.
Jadi, untuk seluruh tingkat pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan mulai di bulan Juli 2020.
Kemudian, untuk sekolah yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah masih dilarang untuk melakukan aktivitas belajar di sekolah.
Kegiatan belajar akan tetap berlangsung seperti bulan-bulan sebelumnya, yaitu Belajar dari Rumah (BDR).
Baca Juga: Perbedaan Visi dan Misi Beserta Contohnya, Jangan Sampai Tertukar!
Tahapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Daerah Zona Hijau
Pada bulan pertama dan kedua tahun ajaran 2020/2021 akan mulai dilakukan belajar di sekolah untuk SMA dan SMP sederajat.
Kemudian, bulan ketiga dan keempat barulah dimulai untuk SD dan MI, dan SLB.
Pada bulan kelima barulah untuk PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Namun, jika ada penambahan kasus atau tingkat zona naik dari hijau menjadi kuning, maka kegiatan belajar di sekolah wajib untuk ditutup kembali.
Perlu diingat, kegiatan belajar di sekolah pada zona hijau harus melalui persetujuan pemerintah daerah, kesiapan sekolah, dan juga persetujuan dari orang tua.
Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka seluruh peserta didik diwajibkan untuk melakukan kegiatan belajar dari rumah.
Hal yang Harus Disiapkan Sekolah
Setiap sekolah yang sudah mendapatkan izin untuk kembali melakukan aktivitas belajar tatap muka di sekolah harus memenuhi protokol kesehatan dari Kemenkes sebagai berikut:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yaitu toilet bersih, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, seperi puskesma, klinik, rumah sakit, dan lain-lain.
Baca Juga: Agar Berenergi saat Bersepeda, Konsumsi 3 Jenis Asupan Ini Sebelum Bersepeda, yuk!
3. Siap menerapkan aera wajib masker kain atau masker tembus pandang bahi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh tembak.
5. Berikut adalah kategori siswa atau penyelengga pendidikan yang ditak boleh melakukan kegiatan di sekolah:
- Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.
- Tidak memiliki akses transportasi yang tmemungkinkan untuk penerapan jaga jarak.
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau ada riwayat kontak dengan orang yang positif Covid-19 dan belum selesai isolasi selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Baca Juga: Bukan Hanya Sekadar Camilan, Yoghurt Ternyata Juga Punya Segudang Manfaat untuk Tubuh
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR