Bobo.id - Pandemi COVID-19 belum berakhir, teman-teman. Karena itu kita harus menjaga diri agar tidak terinfeksi.
Selain harus rajin mencuci tangan, kita juga tidak boleh lupa memakai masker saat pergi keluar rumah.
Hal itu karena masker bisa bantu menjaga agar virus tidak masuk melalui mulut atau saluran pernapasan.
Bagi kira yang tidak bisa menggunakan masker medis, alternatifnya adalah kita menggunakan masker kain.
Selama ini kita mungkin menggunakan masker kain yang diproduksi tanpa adanya standar yang dipatenkan.
Padahal standar pembuatan masker kain sangat dibutuhkan untuk menjaga efektivitasnya dalam mencegah kontaminasi virus.
Karena itu, Minggu (27/9/2020), Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi jadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya.
Baca Juga: Sering Sesak saat Pakai Masker? Ikuti Tips Mudah Ini Agar Selalu Nyaman Pakai Masker
Aturan itu ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Masker kain SNI diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
- Tipe A untuk penggunaan umum
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
Lalu, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?
Tipe A untuk penggunaan umum
Baca Juga: 5 Jenis Makanan dan Minuman yang Wajib Dihindari Penderita Diabetes
Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
SNI ini mensyaratkan masker harus mempunyai minimal dua lapis kain.
Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang bisa menyaring 80-90 persen partikel, tergantung ukuran partikelnya.
Baca Juga: Tanpa Menggunakan Oven, yuk, Buat Sendiri Pizza di Rumah dengan Wajan Antilengket!
Pengemasan
Masker kain SNI 8914:2020 bisa digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum.
Dalam ruang lingkup SNI ada pengecualian standar, yang tidak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.
Sementara itu, pengemasan masker kain dibuat per buah, dilipat, atau dibungkus plastik.
Kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker kain.
Dalam penerapannya, masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi.
Sehingga, sementara ini masker kain masih bisa dijual bebas sampai ada lembaga sertifikasi.
Meski begitu, produsen masker mulai bisa membuat masker menyesuaikan SNI, walaupun tidak bersertifikasi.
(Penulis: Danastri Putri)
Baca Juga: Inilah yang Membuat Batik Sangat Istimewa dan Dijadikan Sebagai Warisan Dunia
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | kids.grid.id |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR