Makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain:
1. Pancasila sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan perangkat negara dan mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat.
3. Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi pedoman kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 teman-teman.
Penjelasannya adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum itu menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara ini juga disebut philosophische grondslag, teman-teman. Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat indonesia yang merdeka.
Namun, hari lahir Pancasila bukanlah hari ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara. Hari lahir Pancasila adalah 1 Juni 1945.
Baca Juga: Makna Sila Keempat Pancasila dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR