Bobo.id - Sebagai seorang siswa kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi di sekolah.
Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Jika ada hak, tentu saja ada kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan atau bisa kita sebut juga sebagai tugas.
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Jika ingin mendapatkan hak, kita harus melaksanakan kewajiban. Hal yang sama juga berlaku saat kita sudah melaksanakan kewajiban, maka hak kita wajib diberikan.
Begitu juga dengan hak dan kewajiban bagi seorang siswa. Siapa di sini yang sudah tahu hak dan kewajiban siswa di sekolah?
Kalau belum tahu, simak penjelasan tentang hak dan kewajiban siswa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yuk!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia, Lengkap Beserta Pasalnya
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Anggota Keluarga, Apa Kamu Sudah Menerapkannya di Rumah?
Hak dan Kewajiban Siswa
Berikut ini adalah hak dan kewajiban siswa di sekolah menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, Pasal 16 dan Pasal 17:
Hak Siswa:
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Baca Juga: Asah Kreativitas Selama Sekolah di Rumah, Coba Kegiatan Seru Ini!
Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai- Nilai Pancasila di Sekolah, Rumah, dan Masyarakat
Kewajiban Siswa:
1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Menghormati tenaga kependidikan;
4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan
keamanan sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Membuat Poster yang Menarik untuk Tugas Sekolah
Baca Juga: Bentuk Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | bphn.go.id |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR