Bobo.id - Sejak pertengahan Januari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Saat PPKM berlangsung, kegiatan masyarakat dibatasi demi membantu menurunkan angka penularan COVID-19.
Rencana awalnya, PPKM diberlakukan pada 11 - 25 Januari 2021. Namun diperpanjang sampai tanggal 8 Februari 2021 mendatang.
Jawa Tengah termasuk salah satu wilayah yang memberlakukan PPKM ini, teman-teman.
Nah, pada 6 - 7 Februari 2021, pemerintah provinsi Jawa Tengah juga akan memberlakukan gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’.
Apa itu, ya?
Gerakan Jateng di Rumah Saja 6 - 7 Februari 2021
Bersumber dari Kompas.com, Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo, berencana melangsungkan gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah.
Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Masyarakat
Bapak Ganjar Pranowo menerangkan bahwa gerakan itu diharapkan bisa memahamkan dan mendisiplinkan masyarakat agar angka penularan COVID-19 turun.
Angka penularan COVID-19 di Jawa Tengah dan sebagian daerah lain di Indonesia memang masih tinggi, teman-teman.
Sehingga, selama gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’, masyarakat diimbau untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah.
Apa Saja Aturan yang Berlaku?
Nah, bagi teman-teman yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, simak yuk, tempat apa saja yang tutup dan boleh beroperasi pada akhir pekan nanti!
1. Pasar, Toko, dan Tempat Wisata Tutup
Pada 6 - 7 Februari 2021, tempat dan acara yang bisa menghadirkan kerumunan akan ditutup. Misalnya seperti car free day, toko, mall, pasar, tempat wisata dan pusat rekreasi.
Acara hajatan dan acara lainnya juga akan dibatasi.
2. Sektor Esensial Tetap Buka
Tempat-tempat yang termasuk dalam sektor esensial atau sektor yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat tetap buka, teman-teman.
Misalnya seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, keuangan, perbankan, komunikasi, perhotelan, pelayanan dasar, pelayanan publik, serta logistik dan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: WHO Anjurkan Pasien COVID-19 di Rumah Gunakan Oximeter, Apa Itu Oximeter?
3. Penegakan Protokol Kesehatan
Penegakan disiplin protokol kesehatan juga akan ditingkatkan, teman-teman.
Peraturan ini juga disesuaikan dengan aturan di masing-masing daerah, teman-teman.
Misalnya, di Kabupaten Banyumas, akan ada tim gabungan yang berjaga di perbatasan daerah untuk memantau pergerakan keluar masuk masyarakat.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo juga menyebutkan bahwa pemberlakuan ‘Jateng di Rumah Saja’ pada akhir pekan nanti bisa digunakan untuk membersihkan tempat keramaian dengan penyemprotan disinfektan.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR