Bobo.id – Teman-teman pernah mendengar istilah redenominasi? Nah, baru-baru ini redenominasi rupiah sedang banyak dibicarakan, nih, teman-teman.
Dikutip dari berkas.dpr.go.id, rencana redenominasi rupiah sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun 2010.
Lalu, pada 2020 lalu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali membicarakan rencana redenominasi uang rupiah.
Baca Juga: Ada yang Menyebut 'Uang' Ada yang Menyebut 'Duit', dari Mana Asal Kedua Kata Itu?
Pada rencana itu, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.
Sekarang, rencana redenominasi kembali dilanjutkan.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Jadi, apa itu redenominasi? Apa tujuannya dan apa dampaknya bagi masyarakat? Yuk, cari tahu!
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR