Larangan Penggunaan Dana BOS 2021
Bersumber dari Kompas.com, ada 10 larangan yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS 2021 oleh sekolah.
Berikut larangan dalam penggunaan dana BOS 2021:
1. Dilarang untuk melakukan transfer dana BOS reguler menuju rekening pribadi atau rekening lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.
2. Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, misalnya meminjamkan kepada pihak lain.
Baca Juga: Bukan Sakit Pinggang Biasa, Kenali 3 Gejala Sakit Pinggang yang Jadi Pertanda Penyakit Ginjal
3. Dilarang membeli keperluan perangkat lunak untuk kegiatan pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang memiliki kesamaan atau sejenis.
4. Dilarang untuk menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan.
5. Dilarang membiayai kegiatan lain yang tidak menjadi prioritas atau fokus utama dari sekolah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR