Bobo.id - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk tahun 2021 sudah dapat digunakan oleh sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim mengatakan, dana BOS bisa digunakan secara fleksibel, tapi sebaiknya digunakan lebih dulu untuk pembelajaran tatap muka atau PTM.
Hal ini berhubungan dengan proses vaksinasi yang sudah berjalan, sehingga kegiatan PTM akan berlangsung secepatnya.
Selain itu, Bapak Nadiem juga mengingatkan supaya dana BOS tidak digunakan secara sia-sia, karena kegiatan belajar tatap muka di sekolah menjadi kebutuhan yang paling utama saat ini.
Sebabnya, daerah dengan kategori 3T, yaitu terdepan, terluar, dan tertinggal mengalami kesulitan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.
Mengenai dana BOS 2021, Bapak Nadiem juga menjelaskan, ada 10 larangan dalam penggunaannya tahun 2021.
Apa saja larangan dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan anjuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ya?
Larangan Penggunaan Dana BOS 2021
Bersumber dari Kompas.com, ada 10 larangan yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS 2021 oleh sekolah.
Berikut larangan dalam penggunaan dana BOS 2021:
1. Dilarang untuk melakukan transfer dana BOS reguler menuju rekening pribadi atau rekening lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.
2. Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, misalnya meminjamkan kepada pihak lain.
Baca Juga: Bukan Sakit Pinggang Biasa, Kenali 3 Gejala Sakit Pinggang yang Jadi Pertanda Penyakit Ginjal
3. Dilarang membeli keperluan perangkat lunak untuk kegiatan pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang memiliki kesamaan atau sejenis.
4. Dilarang untuk menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan.
5. Dilarang membiayai kegiatan lain yang tidak menjadi prioritas atau fokus utama dari sekolah.
6. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran, atau membeli pakaian seragam, dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan digunakan untuk aset sekolah.
7. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS yang sudah didapatkan untuk memperbaiki prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dengan kategori sedang dan berat, maupun untuk membangun gedung dan ruangan baru.
8. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk mendanai kegiatan, seperti mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan yang berhubungan dengan dana BOS reguler, baik yang diselenggarakan oleh lembaga di luar dinas maupun kementerian.
9. Dilarang membiayai kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lain yang sah.
10. Dilarang menggunakan dana BOS reguler untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dan menjadi distributor atau pengecer pembelian buku untuk peserta didik sekolah.
Yuk, lihat video ini juga!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR