6. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran, atau membeli pakaian seragam, dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan digunakan untuk aset sekolah.
7. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS yang sudah didapatkan untuk memperbaiki prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dengan kategori sedang dan berat, maupun untuk membangun gedung dan ruangan baru.
8. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk mendanai kegiatan, seperti mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan yang berhubungan dengan dana BOS reguler, baik yang diselenggarakan oleh lembaga di luar dinas maupun kementerian.
9. Dilarang membiayai kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lain yang sah.
10. Dilarang menggunakan dana BOS reguler untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dan menjadi distributor atau pengecer pembelian buku untuk peserta didik sekolah.
Yuk, lihat video ini juga!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR