Pancasila sebagai dasar negara sudah menjadi kesepakatan nasional sebagai sumber dari segala sumber hukum yang bersifat tetap dan tidak bisa diubah-ubah lagi.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dengan jelas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Rangkaian kalimat dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan hal itu adalah sebagai berikut:
“ ..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Baca Juga: Arti dan Makna Lambang Sila Kelima Pancasila: Padi dan Kapas
Itulah rumusan Pancasila yang sah dan resmi. Rumusan itu tidak disebut secara khusus dan tersurat sebagai “Pancasila”.
Namun, bangsa Indonesia kemudian mengenalnya sebagai “Pancasila”, artinya lima dasar atau lima asas.
Orang yang pertama memperkenalkan nama Pancasila untuk menyebut lima butir dasar negara adalah Ir. Soekarno dalam suatu sidang BPUPKI.
Nama itu diberikan Soekarno atas saran seorang ahli bahasa.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR