Sebagaimana yang ditentukan oleh para pendiri dan pembentuk negara, tujuan pokok dirumuskannya Pancasila ialah sebagai dasar negara.
Karena itu, fungsi pokok Pancasila ialah sebagai dasar negara.
Setiap negara dibangun atas dasar falsafah tertentu. Adapun falsafah merupakan perwujudan atau cerminan dari cita-cita dan watak suatu bangsa.
Falsafah setiap bangsa akan berbeda-beda, tergantung pada citacita, jiwa, cara pandang, dan idealisme dari bangsa yang bersangkutan.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Ideologi Negara: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penerapannya
Dengan begitu, dapatlah dikatakan bahwa dasar negara merupakan philosofische grondslag atau dasar falsafah negara.
Dasar falsafah negara merupakan pedoman cara berpikir, cara pandang, serta cita-cita dari negara dan bangsa yang bersangkutan sehingga falsafah negara akan mencerminkan watak dan kepribadian suatu bangsa.
Suatu bangsa akan mengalami kesulitan untuk meniru secara utuh dan penuh falsafah bangsa lain karena watak, kepribadian, dan hal lainnya yang tidak sama.
Menurut Prof. Notonagoro, sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam hukum dan kehidupan bernegara, yakni sebagai pokok kaidah yang sangat fundamental (mendasar).
Karena itulah Pancasila memiliki kedudukan yang tetap, tidak dapat diubah.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR