Bobo.id - Teman-teman mungkin sudah sering mendengar kalau pancasila adalah dasar negara. Namun, apakah kamu tahu apa artinya?
Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang pengertian pancasila sebagai dasar negara dan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara.
Yuk, kita simak bersama!
Baca Juga: Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia.
Hal itu berarti peraturan dan hukum yang berlaku harus bersumber pada Pancasila. Baik yang tertulis (UUD) maupun yang tak tertulis (konvensi).
Sebagai dasar negara, secara hukum Pancasila memiliki kekuatan mengikat semua Warga negaranya.
Pengertian mengikat ialah bahwa ketentuan mengenai pembuatan segala peraturan dan hukum untuk bersumber pada Pancasila bersifat wajib dan imperatif (memaksa).
Dengan kata lain, tidak boleh ada satu pun peraturan atau hukum di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara sudah menjadi kesepakatan nasional sebagai sumber dari segala sumber hukum yang bersifat tetap dan tidak bisa diubah-ubah lagi.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dengan jelas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Rangkaian kalimat dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan hal itu adalah sebagai berikut:
“ ..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Baca Juga: Arti dan Makna Lambang Sila Kelima Pancasila: Padi dan Kapas
Itulah rumusan Pancasila yang sah dan resmi. Rumusan itu tidak disebut secara khusus dan tersurat sebagai “Pancasila”.
Namun, bangsa Indonesia kemudian mengenalnya sebagai “Pancasila”, artinya lima dasar atau lima asas.
Orang yang pertama memperkenalkan nama Pancasila untuk menyebut lima butir dasar negara adalah Ir. Soekarno dalam suatu sidang BPUPKI.
Nama itu diberikan Soekarno atas saran seorang ahli bahasa.
Sebagaimana yang ditentukan oleh para pendiri dan pembentuk negara, tujuan pokok dirumuskannya Pancasila ialah sebagai dasar negara.
Karena itu, fungsi pokok Pancasila ialah sebagai dasar negara.
Setiap negara dibangun atas dasar falsafah tertentu. Adapun falsafah merupakan perwujudan atau cerminan dari cita-cita dan watak suatu bangsa.
Falsafah setiap bangsa akan berbeda-beda, tergantung pada citacita, jiwa, cara pandang, dan idealisme dari bangsa yang bersangkutan.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Ideologi Negara: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penerapannya
Dengan begitu, dapatlah dikatakan bahwa dasar negara merupakan philosofische grondslag atau dasar falsafah negara.
Dasar falsafah negara merupakan pedoman cara berpikir, cara pandang, serta cita-cita dari negara dan bangsa yang bersangkutan sehingga falsafah negara akan mencerminkan watak dan kepribadian suatu bangsa.
Suatu bangsa akan mengalami kesulitan untuk meniru secara utuh dan penuh falsafah bangsa lain karena watak, kepribadian, dan hal lainnya yang tidak sama.
Menurut Prof. Notonagoro, sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam hukum dan kehidupan bernegara, yakni sebagai pokok kaidah yang sangat fundamental (mendasar).
Karena itulah Pancasila memiliki kedudukan yang tetap, tidak dapat diubah.
Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara terletak pada kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, nilai-nilai Pancasila menjadi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral. Hal ini berlaku dalam segala bidang kehidupan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran.
Baca Juga: Bunyi dan Makna Pancasila di Alinea Ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Keempat pokok pikiran itu merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila sebagai berikut:
1. Pokok pikiran pertama menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yakni negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi perseorangan dan golongan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
2. Pokok pikiran kedua menyebutkan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berarti negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini sebagai penjabaran sila kelima.
3. Pokok pikiran ketiga menyebutkan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini merupakan penjabaran sila keempat.
4. Pokok pikiran keempat menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini mengandung pengertian bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan agama dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan bernegara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Baca Juga: Butir-Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
Empat pokok pikiran itu merupakan dasar fundamental dalam pendirian negara. Lebih lanjut keempatnya diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal UUD 1945.
Dari pasal-pasal UUD 1945 ini kemudian dijabarkan lagi ke bawah dalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, pelaksanaan atau perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai peraturan tidak langsung dilakukan dari setiap sila Pancasila.
Akan tetapi, hal itu dilakukan melalui pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945.
Dengan kata lain, pada saat pemerintah dan DPR membuat berbagai peraturan perundang-undangan, mereka tidak langsung merujuk pada sila-sila Pancasila, tetapi cukup hanya mengacu pada pasal-pasal UUD 1945.
Mengapa demikian? Karena pasal-pasal UUD 1945 sendiri hakikatnya sudah merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk yang lebih terperinci dan operasional.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Untuk SMP dan MTs Kelas VIII /
Sugiyarto, tahun 2009.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR