Syarat untuk Memiliki KPJ Plus
Untuk memiliki KJP Plus ada beberapa berkas yang harus dipenuhi:
1. Surat permohonan penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
2. Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua/wali dan berita acara peninjauan lapangan
3. Surat pernyataan tanggung jawab sekolah dengan bermeterai
4. Surat rekomendasi untuk mendapat SKTM
5. Surat Keterangan Tidak Mampu 2019
6. Pernyataan ketaatan dalam menggunakan bantuan biaya operasional bagi peserta didik
7. Daftar calon penerima KJP ditandatangani oleh kepala kepala sekolah dan diketahui oleh kepala satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
Pendaftaran KPJ Plus akan dibuka pemerintah setiap tahunnya dan dibagi menjadi dua tahap.
Pada saat pendaftaran dibuka, para calon pendaftar bisa mengunduh formulir pendaftaran yang ada di laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, semua berkas bisa diberikan ke pihak sekolah.
Nantinya pihak sekolah yang akan memasukan data siswa ke sisitem KJP.
Kemudian, pihak sekolah akan melakukan kunjungan untuk mengetahui kondisi rumah dan keluarga siswa pemohon KJP.
Dari kunjungan itu, pihak sekolah akan melaporkan hasil kunjungan.
Setelah itu, teman-teman bisa menunggu pengumuman dari pihak sekolah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR