Bobo.id - Pelajar yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dalam waktu dekat akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai.
Selama pandemi ini banyak pelajar yang harus melakukan sekolah daring dan pengeluaran untuk jaringan internet menjadi lebih banyak.
Karena itu bantuan diberikan untuk menunjang proses belajar anak-anak seperti kita di masa pandemi ini.
Belum lama ini muncul kabar bahwa bantuan KJP Plus tahap I pada bulan Juli akan segera cair.
Bantuan ini tentunya akan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama melakukan pendidikan secara daring.
Bantuan ini akan dikirim langsung melalui rekening siswa atau kartu KJP Plus.
Dana ini diperkirakan akan cair sekitar tanggal 11 Juli 2021.
Teman-teman di sini sudah tahu apa itu KJP Plus? Kalau belum, simak penjelasan tentang KJP Plus di bawah ini, yuk!
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus adalah kartu yang diberikan kepada para siswa di Jakarta dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pemberian KJP Plus ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) KJP Plus Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
Dengan kartu ini pemerintah akan membantu dana pendidikan para pelajar di Jakarta yang kurang mampu.
Baca Juga: Bantuan untuk Pemegang Kartu Jakarta Pintar Akan Segera Turun, Catat Tanggalnya
Adanya kartu ini diharapkan, semua anak-anak bisa mengenyam pendidikan hingga minimal SMA atau SMK.
Siswa yang memiliki KJP Plus akan mendapat bantuan pendidikan selama 12 tahun.
Biaya pendidikan selama 12 tahun ini akan ditanggung oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Pemilik KJP Plus juga akan mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan belajar.
Berbelanja keperluan sekolah dengan KJP Plus bisa mendapatkan potongan harga.
Selain itu, pemilik KJP PLus bisa mendapatkan potongan harga untuk masuk museum dan tempat wisata seperti Ancol atau Monas.
Para pelajar pemegang KJP Plus juga tidak perlu membayar untuk menggunakan alat transportasi umum Trans Jakarta.
Syarat untuk Memiliki KPJ Plus
Untuk memiliki KJP Plus ada beberapa berkas yang harus dipenuhi:
1. Surat permohonan penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
2. Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua/wali dan berita acara peninjauan lapangan
3. Surat pernyataan tanggung jawab sekolah dengan bermeterai
4. Surat rekomendasi untuk mendapat SKTM
5. Surat Keterangan Tidak Mampu 2019
6. Pernyataan ketaatan dalam menggunakan bantuan biaya operasional bagi peserta didik
7. Daftar calon penerima KJP ditandatangani oleh kepala kepala sekolah dan diketahui oleh kepala satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
Pendaftaran KPJ Plus akan dibuka pemerintah setiap tahunnya dan dibagi menjadi dua tahap.
Pada saat pendaftaran dibuka, para calon pendaftar bisa mengunduh formulir pendaftaran yang ada di laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, semua berkas bisa diberikan ke pihak sekolah.
Nantinya pihak sekolah yang akan memasukan data siswa ke sisitem KJP.
Kemudian, pihak sekolah akan melakukan kunjungan untuk mengetahui kondisi rumah dan keluarga siswa pemohon KJP.
Dari kunjungan itu, pihak sekolah akan melaporkan hasil kunjungan.
Setelah itu, teman-teman bisa menunggu pengumuman dari pihak sekolah.
Bila disetujui, teman-teman bisa mengumpulkan berkas persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Pihak sekolah akan menginput berkas dan mengajukan persetujuan ke kepala sekolah.
Setelah ada persetujuan dari kepala sekolah, kita tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan.
Setelah menjadi pemiliki KJP Plus, ada beberapa bantuan yang akan diterima dengan nominal berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan.
1. SD
Bantuan RP 250.000/bulan yang dibagi menjadi dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000
Untuk siswa sekolah swasta mendapat tambahan dana SPP sebesar Rp 130.000
Baca Juga: Pemerintah Bantu Biaya Pendidikan Lewat Kartu Indonesia Pintar, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya
2. SMP
Bantuan RP 300.000/bulan yang dibagi menjadi dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000
Untuk siswa sekolah swasta mendapat tambahan dana SPP sebesar Rp 170.000
3. SMA
Bantuan RP 420.000/bulan yang dibagi menjadi dana rutin sebesar Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000
Untuk siswa sekolah swasta mendapat tambahan dana SPP sebesar Rp 250.000
4. SMK
Bantuan RP 450.000/bulan yang dibagi menjadi dana rutin sebesar Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000
Untuk siswa sekolah swasta mendapat tambahan dana SPP sebesar Rp 240.000
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Mendapat bantuan sebesar Rp 300.000/bulan yang terdidi dari dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.
6. Lembaga Kursus Pelatihan
Mendapatkan bantuan per semester sebesar Rp 1.800.000.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR