Bobo.id - Sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik.
Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021.
Dikutip dari Kompas.com, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.
Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu, harus sudah divaksinasi (minimal tahap pertama).
Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk kategori masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi.
Baca Juga: 3 Alasan Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19, Salah Satunya Data Pribadi Jadi Lebih Aman
Masyarakat tersebut seperti, anak usia di bawah 12 tahun, karena alasan medis, atau seseorang yang baru sembuh dari COVID-19.
Berikut ini akan dijabarkan daftar tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu:
1. Apotek dan Toko Obat
Saat mendatangi apotek, masyarakat perlu membawa sertifikat vaksin COVID-19.
Tidak perlu khawatir, tempat ini buka selama 24 jam dalam sehari.
2. Supermarket, Swalayan, Pasar Raya dan Pasar Tradisional
Meskipun sudah membawa sertifikat vaksin COVID-19, ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu:
- Kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
- Untuk jenis supermarket dan swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.
- Untuk jenis pasar raya dan pasar tradisional buka sampai pukul 15.00 WIB.
3. Restoran dan Kafe
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19 dan Melihat Jadwal Vaksinasi Kedua
Selain membawa sertifikat vaksin, ada syarat yang perlu dipatuhi, yaitu:
- Untuk jenis restoran atau kafe di dalam mal atau gedung, hanya berlaku delivery atau take away saja.
4. Warung makan atau Warteg
Selain membawa sertifikat vaksin, masyarakat juga perlu mematuhi syarat berikut:
- Waktu makan hanya selama 20 menit
- Selain itu, pengunjung warteg hanya sebanyak 3 orang.
- Warung makan atau warteg boleh buka sampai pukul 20.00 WIB
5. Pusat Perbelanjaan atau Mal
Serifikat vaksin COVID-19 ini perlu diperlihatkan oleh pengunjung dan para pegawai pusat perbelanjaan.
Hal ini karena syarat aktivitas di pusat perbelanjaan, yaitu:
- Pegawai toko hanya melayani penjualan online.
- Pusat perbelanjaan hanya membuka sektor esensial, seperti supermarket, restoran, dan toko yang melayani penjualan online.
Selain kelima tempat di atas, sektor- sektor di bawah ini juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, yaitu:
1. Tempat Kontruksi untuk Infrastruktur Publik
2. Moda Transportasi
3. Fasilitas Layanan Kesehatan
4. Kegiatan Peribadatan.
(Penulis : Maulana Ramadhan)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR