2. Supermarket, Swalayan, Pasar Raya dan Pasar Tradisional
Meskipun sudah membawa sertifikat vaksin COVID-19, ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu:
- Kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
- Untuk jenis supermarket dan swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.
- Untuk jenis pasar raya dan pasar tradisional buka sampai pukul 15.00 WIB.
3. Restoran dan Kafe
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19 dan Melihat Jadwal Vaksinasi Kedua
Selain membawa sertifikat vaksin, ada syarat yang perlu dipatuhi, yaitu:
- Untuk jenis restoran atau kafe di dalam mal atau gedung, hanya berlaku delivery atau take away saja.
4. Warung makan atau Warteg
Selain membawa sertifikat vaksin, masyarakat juga perlu mematuhi syarat berikut:
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR