Bobo.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 31 Agustus - 6 September 2021.
Aturan pemberlakuan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Meskipun begitu, sudah banyak daerah yang mengalami penurunan level PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Penurunan level PPKM ini beragam, ada yang statusnya dari level 4 menjadi level 3. Dan ada yang statusnya dari level 3 menjadi level 2.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wilayah yang masuk PPKM level 3 antara lain aglomerasi Jabodetabek, Malang Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Status PPKM Jawa- Bali Turun, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Untuk lebih jelasnya, ini daftar daerah-daerah PPKM level 2,3, dan 4 di wilayah Jawa hingga Bali.
1. Wilayah DKI Jakarta
Wilayah Jakarta yang masuk dalam kategori PPKM level 3 antara lain:
Kota administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
2. Provinsi Banten
Daerah Provinsi Banten yang masuk dalam kategori PPKM level 3 antara lain:Kota tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota tangerang Selatan dan kota serang.
Untuk wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 2 antara lain: Kabupaten Serang, Kabupaten lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
3. Provinsi Jawa Barat
Wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Level 2 antara lain:
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Berikut Cara Tunjukkan Status Vaksinasi
Wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 antara lain:
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
4. Provinsi Jawa Tengah
Wilayah di Jawa Tengah yang masuk dalam kategori PPKM level 4 antara lain Kota Magelang dan Kabupaten Purworejo.
Wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 antara lain: Banyumas, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung,Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen.
Wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 2 antara lain: Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang,Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, dan seterusnya.
Baca Juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4 antara lain:
Kabupaten Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
6. Provinsi Bali
Wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 4 antara lain: Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Bangli.
Nah, itu tadi daftar daerah PPKM level 2,3, dan 4 di wilayah Jawa-Bali. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, ya!
(Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR