Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya menekan penyebaran virus COVID-19 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Pada periode sebelumnya, PPKM Level 4 sudah berjalan dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 4 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Panjaitan pada hari Senin (16/8/2021).
Adapun perubahan yang terjadi pada PPKM level 4 kali ini menurut Bapak Luhut adalah bertambahnya delapan daerah yang masuk ke dalam wilayah level 3.
Baca Juga: Jadi Syarat Beraktivitas di Ruang Publik, Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin COVID-19
Sehingga total daerah yang masuk kategori level 2 dan 3 di Jawa dan Bali, yaitu 61 kabupaten/kota.
Selain itu, vaksinasi massal juga terus dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintah juga mulai menjadikan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat mengakses fasilitas publik dan melakukan perjalanan.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR